Selasa, 15 Februari 2011

Gubernur ke (DPRD)


Gubernur kembali ke DPRD
pemerintah kini tengah menyiapkan draf RUU Pilkada yang berisi penghapusan pilkada langsung. Kepala daerah I (gubernur) dipilih oleh DPRD I atau Presiden. merujuk di UU Pemerintah Daerah No 32 Tahun 2004 pasal 38 gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. "Gubernur bertanggungjawab kepada presiden, karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," dalam konstitusi UUD 1945 disebut daerah otonom adalah Kabupaten dan Kota, provinsi bukanlah daerah otonom. "Maka hanya ada dua alternatif
pertama, gubernur diangkat presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Kedua, dipilih DPRD tetapi tetap bertanggungjawab kepada presiden, dan dalam hal pelaksanaan program-program pembangunan di provinsi, gubernur bertanggungjawab kepada DPRD setempat.
Pasal 18 ayat 4 UUD mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota secara demokratis. Tidak ada kata 'wakil' dan 'langsung'
UU Pemda harus lebih detil mengatur soal pemilukada. Andaikan pemilukada tetap berlangsung, maka harus ada perbaikan sistem. "Seperti pembatasan pengeluaran biaya kampanye, pengaturan metode kampanye yang mendidik, waktu kampanye, pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang juga lebih ketat," tandasnya.
Pengaturan yang detil tersebut, sambung Ganjar, agar tidak terjadi pertarungan bebas (free fight liberalism) seperti sekarang serta mahal dan cenderung koruptif. "Kalaupun gubernur dipilih di DPRD juga harus dibuka mekanisme yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik,"
agar pemilukada dievaluasi pelaksanaanya. "Kami usul dievaluasi untuk dibenahi saja. Kalau katanya banyak money politics, ya buat UU supaya model kampanyenya tidak jor-joran,"
Dalam draf RUU Pilkada versi pemerintah, pemilihan Gubernur diusulkan melalui DPRD. Mekanisme ini mengubah sistem yang berjalan sejak pasca reformasi, yaitu melalui pemilihan langsung. konsep ini sarat muatan kepentingan politik jangka pendek dan sangat pragmatis. "Ada proses rekayasa yang tidak sehat dan tujuan politik lain. Untuk kepentingan pragmatis. Kenapa tiba-tiba pilkada Provinsi kok dipilih langsung oleh DPRD. Ini kan kemunduran," ada kelompok-kelompok kepentingan yang tengah memanfaatkan situasi untuk kepentingan politiknya. Siapakah yang memiliki kepentingan politik di balik usulan ini? "Kalau lewat DPRD kan, untuk kepentingan siapa yang mayoritas di DPRD. Mulai kepala desa, bupati, walikota, presiden dipilih oleh rakyat
dari persektif politis, ide tersebut jelas patut diwaspadai semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa dalam rangka melanggengkan kekuasaan. Masih ingat era Orde Baru, proses pemilihan gubernur lewat DPRD nyatanya hanya menjadi kepanjangan tangan rezim semata. Jangan sampai atas nama demokrasi, justru bangsa ini mundur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar